Pada hari ini Jumat, tanggal 25/10/2019, Kanit Provos Polsek Pamulang AIPTU menghadiri.Sidang Disiplin / Kode Etik Anggota Polri / PNS di...
GIAT KANIT PROVOS POLSEK PAMULANG POLRES TANGERANG SELATAN MENGHADIRI SIDANG DISIPLIN/KODE ETIK ANGGOTA POLRI/PNS
Pada hari ini Jumat, tanggal 25/10/2019, Kanit Provos Polsek Pamulang AIPTU menghadiri.Sidang Disiplin / Kode Etik Anggota Polri / PNS di Polres Tangerang Selatan.
Putusan Sidang Disiplin Anggota Polri / PNS . Dilaporkan sebagai berikut:
1. Brigadir Veriyanro Anggota Sabhara Res Tangsl
Kasus : Desersi dan Narkoba .
PUTUSAN.:
- Tunda UKP 2 Periode dan ditempatkan.di Ruang Sel.Sus selama 21 ( Duapuluh satu ) Hari .
2.. YUSTIANUS SILALAHI Jab.Panit2 Sat Lantas Res Tangsel -
\
Kasus : Penyalahgunaan.Senjata Api Organik Inventaris Dinas mengakibatkan korban Manusia .
PUTUSAN:
- Terduga dijatuhi Hukuman DEMOSI dan Tahanan.Ringan Sel Sus selama dari Lantas ke Satker Lain selama 6 Bulan dan Penahanan pada Tempat Sel Aua selama 7 ( Tujuh ) Hari .
3. Tatang Sutisna ,Pangkat Bripka / 84100739.Anggota Sek Legok Res Tangsel .
Kasus .
- Yidak.Masuk.Dinas selama.30( Tiga.puluh ) .hari
- Poligami .
Putusan
- Pada saat Sidang Terduga tidak datang ( In Absensia ).
- PTDH Dari Dinas.Polri Dum .
About author: HUMAS POLSEK PAMULANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 coment�rios:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.