Pada hari ini Rabu tanggal 16/10/2019 setelah melaksanakan Sholat Ashar berjamaah di Masjid Mujahidin Kec. Pamulang, Bapak AKP Tuharyono, SE menyempatkan diri untuk menyambangi sekelompok mahasiswa/i yang tengah berada di lapangan kecamatan Pamulang.
Dalam kesempatan ini Wakapolsek Pamulang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada mahasiswa/i Universitas Pamulang yang dalam kegiatan sehari-hari mereka berada di Kampus Baru Universitas Pamulang di daerah Viktor.
Pesan kamtibmas yang diberikan kepada para mahasiswa/i tersebut yang disampaikan dengan penuh keakraban dan dialogis yang terutama berkaitan dengan menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Sudah tentu menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan
sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi
sosiai, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang dihimbau sebaiknya untuk tidak turut serta aksi penolakan atau demonstrasi lainnya. Dalam melakukan aksi juga diinformasikan oleh Wakapolsek apabila ingin melakukan kegiatan aksi didepan umum atau melaksankakan kegiatan lainnya seperti seminar dan sebagainya hendaknya memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak Polsek Pamulang apabila kegiatan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Pamulang. Demikian pula apabila berkeinginan melakukan aksi agar melakukannya di hari kerja yakni senin s.d jumat serta mengikuti aturan jam maksimal yang diperbolehkan melakukan aksi serta kemudian membubarkan diri.
0 coment�rios:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.