POLSEK PAMULANG POLRES TANGERANG SELATAN MELAKSANAKAN GIAT APEL PAGI. APP. Kapolsek.Kompol.Drs. HADI SUPRIATNA
KAPOLSEK PAMULANG Kompol.Drs. HADI SUPRIATNA
WAKA POLSEK PAMULANG AKP. TUHARYONO, SE
PILKADA SERENTAK 2020 POLRI NETRAL
SELAMAT HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2019

UNGKAP KASUS " TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN ATAU PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN,  SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 363...

POLSEK PAMULANG TANGKAP PELAKU PENCURIAN.

UNGKAP KASUS " TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN ATAU PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN,  SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 363 KUHP DAN ATAU 53 KUHP .

Assalamualaikum Wr. Wb.
Mohon ijin melaporkan komandan Ungkap kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Percobaan melakukan kejahatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP .

A. DASAR :

1. LP / 564/K / VIII / 2018 / Sek. Pam, tgl. 02 Agustus 2018, atas nama Pelapor Ahmad Santoso.

2. LP / 680/ K / XII / 2018 / Sek. Pam, tgl. 07 Desember 2018 .

PELAPOR :

Nama : DIKA PARADILA, Lahir Tangerang 19 Pebruari 1987, Islam. karyawan, Alamat :  Jalan Saidin Bambu Apus Timur Rt 07 Rw 03 Kel Bambu Apus Kec Pamulang Kota Tangerang Selatan

B. KEJADIAN & TKP :

Pada hari Jumat  tanggal 07 Desember 2018 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Benda Blok B5 No 9 Rt 4/ 7 Kel Pondok Benda Kec. Pamulang Kota Tangerang  Selatan .

C. SAKSI-SAKSI :

1. Nani
2. Aiptu Rahmat
3. Aipda Sunarno
4. Bripka Ali Saputra

D. BARANG BUKTI :

1‌. 3 (tiga) Unit Handphone
2. 1 (satu) buah blinggis besar
3. 2 (buah) linggis kecik
4. 3 (buah) obeng
5. 2 (buah) tang potong
6. 3 (tiga) kunci Y
7. 5 ( buah) mata kunci T
8. 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga warna silver nomor polisi B.1798.WZB

E. PELAKU :

1. ‌Nama : DENI SELIAN,  umur 28 tahun,Islam, tuna Karya, Alamat : Gang  depan Bank BCA Kec. Ciputat kontrakan ibu indah Kota Tangsel.

2. Nama : ADITYA,  umur 28 tahun, Islam,  Tuna karya :  Alamat Gang depan Bank BCA Kec. Ciputat kontrakan ibu indah Kota Tangsel .

3. Nama : ICON SIREGAR,  umur 35 tahun,  Islam, tuna karya : Alamat :  Padang Bulan Jl. Jamin ginting pasar 1 Kel. Padang Bulan Kec. Pancur Batu Kab. Medan Sumatra Utara .

4. Nama : MUHAMAD ARIF, unur 37 tahun, Islam Wiraswasta,  Alamat :  Komp polri Ragunan Blok D  Ragunan Jakarta Selatan .

F. KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekira pukul 03.00 Wib, Kanit Reskrim IPTU HITLER NAPITUPULU.SH, bersama Panit dan Team Vipers polsek Pamulang,  melaksanakan Mobile di sekitar TKP,  pada saat melintas di Jalan Benda Raya Kel. Pondok Benda,  mencurigai mobil Suzuki Ertiga B. 1798.WZB yang diparkir didepan toko Kosmetik, karena merasa curiga selanjutnya Kanit Reskrim IPTU HITLER NAPITUPULU. SH. memerintahkan Team Vipers untuk melakukan pemeriksaan,  ternyata pada saat dilakukan pemeriksan dibalik mobil ada 3 orang yang sedang mencoba membuka atau mencongkel pintu toko kosmetik,  melihat hal tersebut dengan sigap anggota langsung melakukan penangkapan, dan mengamankan para pelaku, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap masing pelaku dan juga mobil suzuki ertiga B. 1798.WZB,  ditemukan barang bukti berupa 1 buah  linggis besar, 3 buah linggis kecik, 2 tang pemotong, 3 kunci Y, 3 buah obeng, 5 mata kunci T,
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pamulang,  Sesampai di Polsek  terhadap pelaku dilakukan interogasi secara intensif, Pelaku mengakui  pencurian terhadap Alfa Mart yang berlokasi di jalan H Rehan  Kel. Benda Baru Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan,  dan berhasil mengambil kurang lebih 4 karung rokok berbagai merek.

G. SARAN DAN PENDAPAT PENYIDIK PEMBANTU :
- Penyelidik/penyidik pembantu berpendapat bahwa, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ,  berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi, dan barang bukti yang berhasil di sita.
- Perbuatan Tersangka diancam hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun sehingga dapat dilakukan penahanan.
- Sebaiknya terhadap Tersangka dilakukan penahanan karena terhadap tersangka dikawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

H. RTL :

- Periksa Saksi-Saksi
- Lengkapi mindik.
- Sita barang bukti
- Lakukan gelar untuk menentukan status Tersangka
- Kirim berkas JPU.

DUM .

0 coment�rios:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.